KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari efektif per 31 Maret 2026. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Selasa (31/3/2026), pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pembangunan Nagari. Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari, Operasional Resmi Dihentikan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari efektif per 31 Maret 2026. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Selasa (31/3/2026), pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pembangunan Nagari. Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari