KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sambas Arta di Kalimantan Barat. Pasalnya, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR Sambas ini kurang dari 0%. Langkah tersebut dilakukan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-115/D.03/2018 pada 12 Juli 2018. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang menyatakan PT BPR Sambas Arta sejak tanggal 5 April 2018 telah ditetapkan menjadi status Dalam Pengawasan Khusus. Berdasarkan laporan resmi OJK, Kamis (12/7), dijelaskan bahwa status pengawasan khusus kepada BPR Sambas Arta, karena lemahnya pengelolaan manajemen BPR dalam memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
OJK cabut izin usaha BPR Sambas Arta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sambas Arta di Kalimantan Barat. Pasalnya, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR Sambas ini kurang dari 0%. Langkah tersebut dilakukan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-115/D.03/2018 pada 12 Juli 2018. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang menyatakan PT BPR Sambas Arta sejak tanggal 5 April 2018 telah ditetapkan menjadi status Dalam Pengawasan Khusus. Berdasarkan laporan resmi OJK, Kamis (12/7), dijelaskan bahwa status pengawasan khusus kepada BPR Sambas Arta, karena lemahnya pengelolaan manajemen BPR dalam memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.