OJK cabut izin usaha BPR Sewu Bali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.03/2021 pada 2 Maret 2021.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto menyatakan sehubungan dengan pencabutan izin usaha itu, PT BPR Sewu Bali harus menutup kantor untuk umum. BPR juga diharuskan menghentikan segala kegiatan usahanya.

“Menyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sewu Bali akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Giri dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/3).

Baca Juga: Akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan, ini enam fokus kebijakan OJK

Ia menambahkan, pengurus atau pemilik BPR Sewu Bali dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR. Kecuali tindakan itu dilakukan dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Asal tahu saja, BPR Sewu Bali yang beralamat di Jalan Dr. Ir Soekarno, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Selanjutnya: LPS: Kepercayaan masyarakat kepada perbankan jadi unsur penting pemulihan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat