KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.03/2021 pada 2 Maret 2021. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto menyatakan sehubungan dengan pencabutan izin usaha itu, PT BPR Sewu Bali harus menutup kantor untuk umum. BPR juga diharuskan menghentikan segala kegiatan usahanya. “Menyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sewu Bali akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Giri dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/3).
OJK cabut izin usaha BPR Sewu Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.03/2021 pada 2 Maret 2021. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto menyatakan sehubungan dengan pencabutan izin usaha itu, PT BPR Sewu Bali harus menutup kantor untuk umum. BPR juga diharuskan menghentikan segala kegiatan usahanya. “Menyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sewu Bali akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Giri dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/3).