KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai (PT BPR Sungai Rumbai). Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026. Adapun PT BPR Sungai Rumbai beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sumatra Barat. Sejak tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai (PT BPR Sungai Rumbai). Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026. Adapun PT BPR Sungai Rumbai beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sumatra Barat. Sejak tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
TAG:
- Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
- Pencabutan Izin BPR
- OJK cabut izin BPR Sungai Rumbai
- Bank Sungai Rumbai likuidasi
- Dana nasabah BPR dijamin LPS
- LPS BPR Sungai Rumbai
- Otoritas Jasa Keuangan BPR
- Status BPR Dalam Penyehatan
- Status BPR Dalam Resolusi
- KPMM BPR Sungai Rumbai
- Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan