KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai (PT BPR Sungai Rumbai). Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026. Adapun PT BPR Sungai Rumbai beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sumatra Barat. Sejak tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai (PT BPR Sungai Rumbai). Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026. Adapun PT BPR Sungai Rumbai beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sumatra Barat. Sejak tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
TAG: