OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai (PT BPR Sungai Rumbai). 

Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026. Adapun PT BPR Sungai Rumbai beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sumatra Barat.

Sejak tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.  


Lalu pada tanggal 4 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) karena permasalahan permodalan dan likuiditas. Untuk itu, PT BPR Sungai Rumbai diminta melakukan upaya penyehatan yang akhirnya tidak dapat dilakukan oleh PT BPR Sungai Rumbai.

Baca Juga: OJK: 9 dari 144 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar

Kemudian berdasarkan hal-hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.

Dengan itu, OJK melakukan pencabutan atas izin usaha PT BPR Sungai Rumbai. Dilanjut dengan LPS melakukan fungsi penjaminan dan melakukan likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Sungai Rumbai untuk tidak khawatir. Pasalnya, dana masyarakat di bank, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News