KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Izin dicabut karena perseroan gagal memenuhi rasio kecukupan modal, dan memiliki kondisi keuangan yang buruk. Dalam keterangan resminya, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan menyatakan sejak 15 Juli 2019, capital adequacy ratio (CAR) perseroan telah berada di bawah 4% dan tingkat kesehatan tergolong tidak sehat. Baca Juga: Perbarindo gelar berbagai kegiatan di perayaan hari jadi BPR-BPRS
OJK cabut izin usaha BPRS Gotong Royong setelah gagal penuhi rasio kecukupan modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Izin dicabut karena perseroan gagal memenuhi rasio kecukupan modal, dan memiliki kondisi keuangan yang buruk. Dalam keterangan resminya, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan menyatakan sejak 15 Juli 2019, capital adequacy ratio (CAR) perseroan telah berada di bawah 4% dan tingkat kesehatan tergolong tidak sehat. Baca Juga: Perbarindo gelar berbagai kegiatan di perayaan hari jadi BPR-BPRS