KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Cinere, Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah. Keputusan pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026. OJK menjelaskan, sebelumnya PT BPR Syariah Hasanah Mandiri telah ditetapkan sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) sejak 3 Juli 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada pada level negatif 47,98%, sementara rata-rata cash ratio selama tiga bulan terakhir hanya sebesar 0,61%, jauh di bawah ketentuan minimum 5%.
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok, LPS Siapkan Likuidasi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Cinere, Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah. Keputusan pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026. OJK menjelaskan, sebelumnya PT BPR Syariah Hasanah Mandiri telah ditetapkan sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) sejak 3 Juli 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada pada level negatif 47,98%, sementara rata-rata cash ratio selama tiga bulan terakhir hanya sebesar 0,61%, jauh di bawah ketentuan minimum 5%.
TAG: