OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Kota Tangerang, Banten.

Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

BPRS Musyarakah Ummat Indonesia beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, RT 001/RW 001, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.


"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," ungkap Adi dalam siaran pers, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga: BCA Bantah Kabar Haji Isam Mau Akuisisi BBCA yang Beredar di Medsos

Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 10 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12%.

Selanjutnya, pada 11 September 2026, OJK menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan status BDR dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, upaya penyehatan tersebut belum mampu mengatasi permasalahan bank.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026, LPS menetapkan cara penanganan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dengan melakukan likuidasi. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

Menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 2 MI Dirikan DPLK, OJK Berharap Bisa Berdampak Positif bagi Industri Dana Pensiun

"Sejak tanggal pencabutan izin usaha, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya," katanya.

Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pemegang saham BPRS Musyarakah Ummat Indonesia juga dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau nasabah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia untuk tetap tenang. Simpanan nasabah pada bank dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku.

Adapun informasi mengenai proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi akan disampaikan lebih lanjut oleh LPS melalui kanal resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News