KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan lembaga jasa non bank. Perusahaan yang izinnya dicabut adalah perusahaan modal ventura, PT Corpus Prima Ventura dan perusahaan pembiayaan syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank OJK, Adief Razali dalam rilis menjelaskan, izin Corpus Prima Ventura dicabut sejak 30 Oktober 2023. Baca Juga: Ini 10 Pinjol dengan Penyaluran Pinjaman Terbesar per Agustus 2023
OJK Cabut Izin Usaha Corpus Ventura dan Al Ijarah Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan lembaga jasa non bank. Perusahaan yang izinnya dicabut adalah perusahaan modal ventura, PT Corpus Prima Ventura dan perusahaan pembiayaan syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank OJK, Adief Razali dalam rilis menjelaskan, izin Corpus Prima Ventura dicabut sejak 30 Oktober 2023. Baca Juga: Ini 10 Pinjol dengan Penyaluran Pinjaman Terbesar per Agustus 2023