KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha pada perusahaan di sektor jasa keuangan. Kali ini, perusahaan yang izinnya dicabut ialah perusahaan pembiayaan PT Daya Sembada Finance. Dilansir dari situs OJK, pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.05/2021. Izin usaha tersebut dicabut mulai 10 Mei 2021. “Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan resminya, Senin (24/5).
OJK cabut izin usaha Daya Sembada Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha pada perusahaan di sektor jasa keuangan. Kali ini, perusahaan yang izinnya dicabut ialah perusahaan pembiayaan PT Daya Sembada Finance. Dilansir dari situs OJK, pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.05/2021. Izin usaha tersebut dicabut mulai 10 Mei 2021. “Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan resminya, Senin (24/5).