KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan multifinance yang tidak penuhi ketentuan. Kali ini regulator mencabut izin usaha PT Dian Mandiri Multifinance. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebutkan, pemberian sanksi tersebut sudah sesuai keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2021 pada 22 Februari 2021. "Pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan OJK tersebut ditetapkan," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).
OJK cabut izin usaha Dian Mandiri Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan multifinance yang tidak penuhi ketentuan. Kali ini regulator mencabut izin usaha PT Dian Mandiri Multifinance. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebutkan, pemberian sanksi tersebut sudah sesuai keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2021 pada 22 Februari 2021. "Pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan OJK tersebut ditetapkan," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).