KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut dua izin usaha dari perusahaan modal ventura, diantaranya ialah PT Tez Ventura Indonesia dan PT Insan Mulia Investama. Pembubaran yang dilakukan terhadap dua perusahaan tersebut memiliki alasan yang sama yaitu karena perusahaannya sendiri yang mengajukan perubahan kegiatan usaha. Untuk PT Tez Ventura Indonesia, pencabutannya dilakukan pada 10 Oktober 2022 dan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-46/D.05/2022. Sementara, untuk PT Insan Mulia Investama, pencabutan dilakukan pada 11 Oktober 2022 dengan surat nomor KEP-49/D.05/2022.
OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan Modal Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut dua izin usaha dari perusahaan modal ventura, diantaranya ialah PT Tez Ventura Indonesia dan PT Insan Mulia Investama. Pembubaran yang dilakukan terhadap dua perusahaan tersebut memiliki alasan yang sama yaitu karena perusahaannya sendiri yang mengajukan perubahan kegiatan usaha. Untuk PT Tez Ventura Indonesia, pencabutannya dilakukan pada 10 Oktober 2022 dan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-46/D.05/2022. Sementara, untuk PT Insan Mulia Investama, pencabutan dilakukan pada 11 Oktober 2022 dengan surat nomor KEP-49/D.05/2022.