KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha dari perusahaan pembiayaan PT Emas Persada Finance pada 19 September 2023. OJK, dalam rilis Jumat (6/10), menjelaskan, pencabutan izin tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal 20 Juni 2023. Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali, dalam rilis resmi OJK, menjelaskan, pencabutan izin PT Emas Persada Finance dilakukan lantaran perusahaan ini bergabung dengan PT Globalindo Multi Finance, sesuai dengan akta penggabungan tertanggal 15 Juni 2023. Baca Juga: OJK Masih Kaji Pencabutan Moratorium Izin Fintech Lending
OJK Cabut Izin Usaha Emas Perdana Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha dari perusahaan pembiayaan PT Emas Persada Finance pada 19 September 2023. OJK, dalam rilis Jumat (6/10), menjelaskan, pencabutan izin tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal 20 Juni 2023. Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali, dalam rilis resmi OJK, menjelaskan, pencabutan izin PT Emas Persada Finance dilakukan lantaran perusahaan ini bergabung dengan PT Globalindo Multi Finance, sesuai dengan akta penggabungan tertanggal 15 Juni 2023. Baca Juga: OJK Masih Kaji Pencabutan Moratorium Izin Fintech Lending