KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ditutupnya operasional fintech P2P lending bermasalah, seperti TaniFund, juga dilakukan untuk melindungi kepentingan lender dan borrower. Dia menganggap hal itu juga sebagai peringatan bagi fintech lending lain sehingga tidak ada lagi kejadian serupa seperti TaniFund. "Platform lain yang bermasalah juga dituntut untuk segera menyelesaikan masalah terkait. Jika tidak, maka izin usahanya wajib dicabut atau dibekukan. TaniFund juga harus menyelesaikan tuntutan lender meskipun izinnya dicabut OJK," kata Nailul kepada Kontan, Jumat (10/5).
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ditutupnya operasional fintech P2P lending bermasalah, seperti TaniFund, juga dilakukan untuk melindungi kepentingan lender dan borrower. Dia menganggap hal itu juga sebagai peringatan bagi fintech lending lain sehingga tidak ada lagi kejadian serupa seperti TaniFund. "Platform lain yang bermasalah juga dituntut untuk segera menyelesaikan masalah terkait. Jika tidak, maka izin usahanya wajib dicabut atau dibekukan. TaniFund juga harus menyelesaikan tuntutan lender meskipun izinnya dicabut OJK," kata Nailul kepada Kontan, Jumat (10/5).