KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan gadai milik PT Gadai Mandiri Agung. Pencabutan izin tersebut menyusul hasil RUPS yang menetapkan perusahaan ini dibubarkan. Keputusan izin usaha Gadai Mandiri Agung dicabut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-44/D.05/2022 tanggal 16 September 2022. “Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (27/9).
OJK Cabut Izin Usaha Gadai Mandiri Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan gadai milik PT Gadai Mandiri Agung. Pencabutan izin tersebut menyusul hasil RUPS yang menetapkan perusahaan ini dibubarkan. Keputusan izin usaha Gadai Mandiri Agung dicabut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-44/D.05/2022 tanggal 16 September 2022. “Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (27/9).