KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan, PT Hitachi Capital Finance Indonesia. Bukan karena pelanggaran, pencabutan tersebut terkait aksi merger yang dilakukan oleh perusahaan. Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor 59/NB.1/2021 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-70/D.05/2021 pada 9 Agustus 2021. Adapun, pencabutan izin usaha tersebut telah efektif berlaku sejak 1 Juli 2021. Baca Juga: Multifinance klaim masih mampu menjaga kredit macet meski PPKM diperpanjang
OJK cabut izin usaha Hitachi Capital Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan, PT Hitachi Capital Finance Indonesia. Bukan karena pelanggaran, pencabutan tersebut terkait aksi merger yang dilakukan oleh perusahaan. Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor 59/NB.1/2021 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-70/D.05/2021 pada 9 Agustus 2021. Adapun, pencabutan izin usaha tersebut telah efektif berlaku sejak 1 Juli 2021. Baca Juga: Multifinance klaim masih mampu menjaga kredit macet meski PPKM diperpanjang