KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Tawang Alun. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2021 tanggal 7 Januari 2021. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK meminta Koperasi BPR Tawang Alun melakukan tiga hal. Pertama, kantor Koperasi BPR Tawang Alun ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya. “Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Tawang Alun akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).
OJK cabut izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Tawang Alun. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2021 tanggal 7 Januari 2021. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK meminta Koperasi BPR Tawang Alun melakukan tiga hal. Pertama, kantor Koperasi BPR Tawang Alun ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya. “Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Tawang Alun akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).