OJK cabut izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Tawang Alun. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2021 tanggal 7 Januari 2021.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK meminta Koperasi BPR Tawang Alun melakukan tiga hal. Pertama, kantor Koperasi BPR Tawang Alun ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Tawang Alun akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).


Ketiga, pengurus maupun pemilik Koperasi BPR Tawang Alun dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR. Lecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Baca Juga: OJK mencabut izin usaha Wannamas Multi Finance

Asal tahu saja, Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Tawang Alun, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun yang beralamat di Jalan Raya Benculuk No.16 Cluring, Banyuwangi.

Selanjutnya: OJK: Industri Jasa Keuangan tetap beroperasi saat pengetatan PSBB Jawa-Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi