KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat. Menurut pengumuman di situs resmi OJK pada 24 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-140/KO.15/2024 per 23 Desember 2024. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat yang beralamat di Jalan Bandes Parak Jigarang Nomor 08, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, terhitung sejak 23 Desember 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (24/12).
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat. Menurut pengumuman di situs resmi OJK pada 24 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-140/KO.15/2024 per 23 Desember 2024. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat yang beralamat di Jalan Bandes Parak Jigarang Nomor 08, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, terhitung sejak 23 Desember 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (24/12).
TAG: