KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Desa Bendo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-136/KO.13/2024 per 25 November 2024. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Desa Bendo yang beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sragen, terhitung sejak tanggal 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12).
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Desa Bendo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Desa Bendo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-136/KO.13/2024 per 25 November 2024. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Desa Bendo yang beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sragen, terhitung sejak tanggal 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12).