KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra yang beralamat di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP77/KO.17/2024 per 11 November 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra, OJK menyebut Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: Gugatan dari Lender Terus Bermunculan Seusai Investree Dicabut Izin Usaha Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Ditambah penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih