KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Murih Raharjo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-134/KO.13/2024 per 25 November 2024. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo yang beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, terhitung sejak 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12). Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo, OJK menyatakan kantor Koperasi LKM Murih Raharjo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Murih Raharjo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-134/KO.13/2024 per 25 November 2024. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo yang beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, terhitung sejak 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12). Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo, OJK menyatakan kantor Koperasi LKM Murih Raharjo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
TAG: