KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pondok Subur. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-137/KO.13/2024 per 25 November 2024. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Pondok Subur yang beralamat di Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12). Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Sido Mulyo
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pondok Subur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pondok Subur. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-137/KO.13/2024 per 25 November 2024. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Pondok Subur yang beralamat di Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12). Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Sido Mulyo