KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sido Mulyo. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-138/KO.13/2024 per 25 November 2024. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Sido Mulyo yang beralamat di Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak tanggal 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12). Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Sido Mulyo, OJK mengharuskan Kantor Koperasi LKM Sido Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Sido Mulyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sido Mulyo. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-138/KO.13/2024 per 25 November 2024. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Sido Mulyo yang beralamat di Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak tanggal 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12). Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Sido Mulyo, OJK mengharuskan Kantor Koperasi LKM Sido Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
TAG: