OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Soko Rahayu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Soko Rahayu. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-135/KO.13/2024 per 25 November 2024. 

"OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Soko Rahayu yang beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, terhitung sejak 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12).

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Soko Rahayu, OJK menyatakan, kantor Koperasi LKM Soko Rahayu ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.


Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Desa Bendo

Selain itu, pengurus Koperasi LKM Soko Rahayu diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Soko Rahayu akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

OJK juga menyatakan pengurus Koperasi LKM Soko Rahayu dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Selanjutnya: Hemat Anggaran, Prabowo Minta Menteri Puasa Perjalanan Dinas Luar Negeri

Menarik Dibaca: Harga Emas Naik Tipis, Terpicu Gejolak Politik di Korsel dan Prancis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat