KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Soko Rahayu. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-135/KO.13/2024 per 25 November 2024. "OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Soko Rahayu yang beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, terhitung sejak 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12). Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Soko Rahayu, OJK menyatakan, kantor Koperasi LKM Soko Rahayu ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Soko Rahayu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Soko Rahayu. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-135/KO.13/2024 per 25 November 2024. "OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Soko Rahayu yang beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, terhitung sejak 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12). Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Soko Rahayu, OJK menyatakan, kantor Koperasi LKM Soko Rahayu ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
TAG: