KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 17 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-92/KO.13/2025 per 30 Desember 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong Kecamatan Karanganyar yang beralamat di Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Kurs Jual Dolar AS di BCA Tembus Rp 17.000, Bank Fokus Jaga Risiko Valas
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 17 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-92/KO.13/2025 per 30 Desember 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong Kecamatan Karanganyar yang beralamat di Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Kurs Jual Dolar AS di BCA Tembus Rp 17.000, Bank Fokus Jaga Risiko Valas