OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 9 April 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-33/KO.13/2026 per 31 Maret 2026. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo yang beralamat di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, terhitung sejak 31 Maret 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: PSAK 117 Berlaku, Laba Tugu Insurance (TUGU) Tembus Rp 711,06 Miliar


Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga: Rupiah Melemah, OJK Sebut Biaya Klaim Asuransi Berpotensi Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News