KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 9 April 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-33/KO.13/2026 per 31 Maret 2026. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo yang beralamat di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, terhitung sejak 31 Maret 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: PSAK 117 Berlaku, Laba Tugu Insurance (TUGU) Tembus Rp 711,06 Miliar
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 9 April 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-33/KO.13/2026 per 31 Maret 2026. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo yang beralamat di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, terhitung sejak 31 Maret 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: PSAK 117 Berlaku, Laba Tugu Insurance (TUGU) Tembus Rp 711,06 Miliar