KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Januari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-94/KO.13/2025 per 30 Desember 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile yang beralamat di Desa Legokclile, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun di Kendal
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Januari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-94/KO.13/2025 per 30 Desember 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile yang beralamat di Desa Legokclile, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun di Kendal
TAG: