OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-83/KO.13/2025 per 28 November 2025.

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki yang beralamat di Desa Wonodadi, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, terhitung sejak 28 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi PT Abisatya Pialang Asuransi

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Baca Juga: OJK Sederhanakan Persyaratan Izin Usaha Bisnis Gadai, Ini Respons Gadai ValueMax

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Selanjutnya: Bukit Asam (PTBA) Gelar RUPSLB dengan Agenda Ubah Anggaran Dasar

Menarik Dibaca: Manfaat Minum Teh Hijau untuk Diet agar Berat Badan Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News