KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 November 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-85/KO.13/2026 per 30 Oktober 2026. "OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo yang beralamat di Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Oktober 2026," ujar Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Usai Resmi Berdiri, Sunlife Syariah Fokus Sasar Segmen Sandwich Generation
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 November 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-85/KO.13/2026 per 30 Oktober 2026. "OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo yang beralamat di Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Oktober 2026," ujar Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Usai Resmi Berdiri, Sunlife Syariah Fokus Sasar Segmen Sandwich Generation