KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 4 November 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah nomor KEP-84/KO.13/2026 per 30 Oktober 2026. Baca Juga: Prudential Life Hadirkan Produk Endowment Berbasis Dolar AS Asuransi Jiwa PRUProsper
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 4 November 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah nomor KEP-84/KO.13/2026 per 30 Oktober 2026. Baca Juga: Prudential Life Hadirkan Produk Endowment Berbasis Dolar AS Asuransi Jiwa PRUProsper