KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Karya Makmur Poncowarno. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 24 Juni 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-50/KO.13/2025 per 19 Juni 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno yang beralamat di Desa Poncowarno, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak 19 Juni 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (24/6). Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Karya Makmur Poncowarno
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Karya Makmur Poncowarno. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 24 Juni 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-50/KO.13/2025 per 19 Juni 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno yang beralamat di Desa Poncowarno, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak 19 Juni 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (24/6). Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
TAG: