KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha penyelenggara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Maju Makmur Kalipucang. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 5 Juni 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-49/KO.13/2026 per 25 Mei 2026. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang yang beralamat di Dusun Ngaglik RT 004, RW 006, Kelurahan Kalipucang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 25 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Aset Perusahaan Penjaminan Mencapai Rp 46,73 Triliun per April 2026
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha penyelenggara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Maju Makmur Kalipucang. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 5 Juni 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-49/KO.13/2026 per 25 Mei 2026. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang yang beralamat di Dusun Ngaglik RT 004, RW 006, Kelurahan Kalipucang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 25 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Aset Perusahaan Penjaminan Mencapai Rp 46,73 Triliun per April 2026
TAG: