OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha penyelenggara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Maju Makmur Kalipucang. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 5 Juni 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-49/KO.13/2026 per 25 Mei 2026. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang yang beralamat di Dusun Ngaglik RT 004, RW 006, Kelurahan Kalipucang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 25 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Aset Perusahaan Penjaminan Mencapai Rp 46,73 Triliun per April 2026


Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Baca Juga: Respons Dugaan Pelanggaran Sales Agen Eksternal, Akulaku Tegaskan Zero Tolerance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: