OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur di Kabupaten Magelang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Ngudi Luhur. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 18 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-87/KO.13/2025 per 4 Desember 2025. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur yang beralamat di Dusun Jrakah RT 006 RW 002, Kelurahan Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang terhitung sejak 4 Desember 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani di Kabupaten Kebumen


Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki

Selanjutnya: Musim Libur Nataru, 2,9 Juta Kendaraan Bakal Tinggalkan Jakarta

Menarik Dibaca: 3 Zodiak Produktif! Ramalan Keuangan dan Karier Besok Jumat 19 Desember 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: