KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Ngudi Luhur. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 18 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-87/KO.13/2025 per 4 Desember 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur yang beralamat di Dusun Jrakah RT 006 RW 002, Kelurahan Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang terhitung sejak 4 Desember 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani di Kabupaten Kebumen
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur di Kabupaten Magelang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Ngudi Luhur. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 18 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-87/KO.13/2025 per 4 Desember 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur yang beralamat di Dusun Jrakah RT 006 RW 002, Kelurahan Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang terhitung sejak 4 Desember 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani di Kabupaten Kebumen
TAG: