KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Randu Makmur. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Mei 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP45/KO.13/2026 per 4 Mei 2026. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 4 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Direksi dan Komisaris Bank BJB Kompak Borong Saham BJBR, Ini Rinciannya
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Randu Makmur. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Mei 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP45/KO.13/2026 per 4 Mei 2026. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 4 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Direksi dan Komisaris Bank BJB Kompak Borong Saham BJBR, Ini Rinciannya
TAG: