KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sendang Mulyo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Mei 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP46/KO.13/2026 per 11 Mei 2026. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sendang Mulyo yang beralamat di Desa Sendangdawung, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, terhitung sejak 11 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sendang Mulyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sendang Mulyo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Mei 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP46/KO.13/2026 per 11 Mei 2026. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sendang Mulyo yang beralamat di Desa Sendangdawung, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, terhitung sejak 11 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
TAG: