KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sido Makmur Sentosa. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Mei 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP44/KO.13/2026 per 29 April 2026. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terhitung sejak 29 April 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sido Makmur Sentosa. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Mei 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP44/KO.13/2026 per 29 April 2026. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terhitung sejak 29 April 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.