KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sido Rukun. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-78/KO.13/2025 per 20 November 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun yang beralamat di Desa Karangsuno, RT 02, RW 02, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, terhitung sejak 20 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun di Kendal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sido Rukun. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-78/KO.13/2025 per 20 November 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun yang beralamat di Desa Karangsuno, RT 02, RW 02, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, terhitung sejak 20 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.