OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun di Kendal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sido Rukun.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-78/KO.13/2025 per 20 November 2025. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun yang beralamat di Desa Karangsuno, RT 02, RW 02, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, terhitung sejak 20 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: OJK Perkirakan Pembiayaan Multifinance Akan Tumbuh pada 2026

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Baca Juga: Ini Kata GandengTangan Soal Adanya Asuransi Kredit untuk Fintech Lending

Selanjutnya: Tak Lolos Saringan, Penumpang Bisa Gagal Terbang ke Singapura Mulai Januari 2026

Menarik Dibaca: Promo Gede 20–25 Desember! Sport Station Ada Diskon hingga 70% + Buy 2 Get 1 Free

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News