KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Tani Makmur Blater. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-82/KO.13/2025 per 27 November 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater yang beralamat di Desa Blater, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak 27 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Tani Makmur Blater. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-82/KO.13/2025 per 27 November 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater yang beralamat di Desa Blater, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak 27 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.