OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi di Kabupaten Magelang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Tani Makmur Merapi. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 19 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-88/KO.13/2025 terhitung sejak 10 Desember 2025. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 10 Desember 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur di Kabupaten Magelang


Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani di Kabupaten Kebumen

Selanjutnya: Leads Property: Moratorium Izin Perumahan Jabar Berpotensi Tekan Iklim Investasi

Menarik Dibaca: Dana Transaksi Tidak Sesuai? Ini Cara Mudah Atur Selisih Pencairan Dana Merchant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News