KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Tani Sukses Mandiri. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 2 Februari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-79/KO.13/2025 per 24 November 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri yang beralamat di Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 24 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri di Magelang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Tani Sukses Mandiri. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 2 Februari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-79/KO.13/2025 per 24 November 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri yang beralamat di Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 24 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.