OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Bulu Makmur di Kabupaten Wonogiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bulu Makmur. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Oktober 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP75/KO.13/2026 per 14 Oktober 2026. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Bulu Makmur yang beralamat di Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak 14 Oktober 2026," ujar Deputi Direktur Senior OJK Mohammad Mufid dalam pengumuman tersebut.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Bulu Makmur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.


Baca Juga: OJK Dorong Industri LKM Perkuat Kesiapan Infrastruktur untuk Akses SLIK

Selain itu, OJK meminta Pengurus Koperasi LKM Bulu Makmur untuk mengumumkan pencabutan izin usaha LKM dan rencana penyelesaian kewajiban LKM di kantor LKM di tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat atau surat kabar harian lokal.

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Bulu Makmur agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Bulu Makmur akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus Koperasi LKM Bulu Makmur juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha 6 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada Semester I-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News