KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bulu Makmur. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Oktober 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP75/KO.13/2026 per 14 Oktober 2026. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Bulu Makmur yang beralamat di Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak 14 Oktober 2026," ujar Deputi Direktur Senior OJK Mohammad Mufid dalam pengumuman tersebut. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Bulu Makmur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Bulu Makmur di Kabupaten Wonogiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bulu Makmur. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Oktober 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP75/KO.13/2026 per 14 Oktober 2026. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Bulu Makmur yang beralamat di Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak 14 Oktober 2026," ujar Deputi Direktur Senior OJK Mohammad Mufid dalam pengumuman tersebut. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Bulu Makmur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.