KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Gapoktan Demang Tani. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-75/KO.13/2025 per 17 November 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani yang beralamat di Jalan Nusawangu Nomor 13, Kelurahan Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak 17 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Bank Syariah Catat Kinerja Positif hingga Penghujung 2025
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani di Kabupaten Kebumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Gapoktan Demang Tani. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-75/KO.13/2025 per 17 November 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani yang beralamat di Jalan Nusawangu Nomor 13, Kelurahan Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak 17 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Bank Syariah Catat Kinerja Positif hingga Penghujung 2025