KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Gapoktan Mataram. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Mei 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-59/KO.16/2026 per 18 Mei 2026. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Mataram yang beralamat di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, terhitung sejak 18 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Muchlasin dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: BTN Turut Sambut Kebijakan DHE SDA: Tambah Dana dan Likuiditas
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Mataram
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Gapoktan Mataram. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Mei 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-59/KO.16/2026 per 18 Mei 2026. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Mataram yang beralamat di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, terhitung sejak 18 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Muchlasin dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: BTN Turut Sambut Kebijakan DHE SDA: Tambah Dana dan Likuiditas