KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Gapoktan Sekar Harum. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-80/KO.13/2025 per 26 November 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum yang beralamat di Dukuh Karanggayam RT 05 RW 02, Desa Karanggayam, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak 26 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Program Penjaminan Polis Berpotensi Maju ke 2027, OJK Klaim Industri Siap
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum di Kabupaten Kebumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Gapoktan Sekar Harum. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-80/KO.13/2025 per 26 November 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum yang beralamat di Dukuh Karanggayam RT 05 RW 02, Desa Karanggayam, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak 26 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Program Penjaminan Polis Berpotensi Maju ke 2027, OJK Klaim Industri Siap