KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) Kemala Aman. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-05/KO.0702/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman yang beralamat di Jalan Adam Malik Kota Bengkulu terhitung sejak tanggal 3 Februari 2023. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman tersebut maka, kantor Koperasi LKM Kemala Aman ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Kemala Aman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) Kemala Aman. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-05/KO.0702/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman yang beralamat di Jalan Adam Malik Kota Bengkulu terhitung sejak tanggal 3 Februari 2023. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman tersebut maka, kantor Koperasi LKM Kemala Aman ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.