KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) agribisnis gakpoktan. Melansir dari pengumuman resmi OJK pada Kamis (6/4), ketiga koperasi tersebut terdiri dari Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar menyatakan, kantor koperasi LKM tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Lestari Raharjo, Mekar Wangi, dan Sidodadi Makmur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) agribisnis gakpoktan. Melansir dari pengumuman resmi OJK pada Kamis (6/4), ketiga koperasi tersebut terdiri dari Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar menyatakan, kantor koperasi LKM tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.