KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Mina Sumitra Karangsong. Pencabutan tersebut telah sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0201/2022. Sebagai informasi, Koperasi LKM Mina Sumitra Karangsong beralamat di Jalan Pantai Song No.02, Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu dan resmi dicabut izinnya pada tanggal 31 Agustus 2022. “Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (6/9).
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Mina Sumitra Karangsong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Mina Sumitra Karangsong. Pencabutan tersebut telah sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0201/2022. Sebagai informasi, Koperasi LKM Mina Sumitra Karangsong beralamat di Jalan Pantai Song No.02, Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu dan resmi dicabut izinnya pada tanggal 31 Agustus 2022. “Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (6/9).