KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pundi Mataram Pati. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP25/KO.13/2024 per 18 April 2024. Adapun alasan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka Koperasi LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Selain itu, Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pundi Mataram Pati. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP25/KO.13/2024 per 18 April 2024. Adapun alasan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka Koperasi LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Selain itu, Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.