OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pundi Mataram Pati. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP25/KO.13/2024 per 18 April 2024. 

Adapun alasan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka Koperasi LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Selain itu, Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi. 


Baca Juga: Data Fintech Lending akan Wajib Masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan

OJK menyebut penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Pundi Mataram Pati akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi