KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha penyelenggara Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu tertuanga dalam surat KEP-7/KO.13/2025 per 6 Januari 2024. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro yang beralamat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/1). Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Gerak Makmur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha penyelenggara Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu tertuanga dalam surat KEP-7/KO.13/2025 per 6 Januari 2024. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro yang beralamat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/1). Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
TAG: