KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Gapoktan Sido Mulyo. Hal ini disampaikan dalam situs resmi OJK pada 14 Januari 2025. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-6/KO.13/2025 per 6 Januari 2024. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo yang beralamat di Desa Tlogopakis, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/1).
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Sido Mulyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Gapoktan Sido Mulyo. Hal ini disampaikan dalam situs resmi OJK pada 14 Januari 2025. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-6/KO.13/2025 per 6 Januari 2024. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo yang beralamat di Desa Tlogopakis, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/1).
TAG: