KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023. Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah. Dengan dicabutnya izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ini maka kantor Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023. Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah. Dengan dicabutnya izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ini maka kantor Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
TAG: